Koperasi, arti, fungsi, prinsip, Tujuan dan jenis
Koperasi, Arti, Fungsi, Prinsip, Tujuan dan Jenis Koperasi Arti Koperasi: Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dikelola atau di operasikan oleh orang-seorang atas kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Fungsi Koperasi: Koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain, 1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, 2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, 3. Memperkokoh perekonomian rakyat, 4. Mengembangkan perekonomian nasional, serta 5. Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar dan bangsa. (Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4) Prinsip Koperasi Adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip Koperasi Terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) a...