Koperasi, arti, fungsi, prinsip, Tujuan dan jenis

Koperasi, Arti, Fungsi, Prinsip, Tujuan dan Jenis Koperasi

Arti Koperasi:
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dikelola atau di operasikan oleh orang-seorang atas kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Fungsi Koperasi:
Koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain,
1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
3. Memperkokoh perekonomian rakyat,
4. Mengembangkan perekonomian nasional, serta
5. Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar dan bangsa.
    (Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4)


Prinsip Koperasi
Adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

Prinsip Koperasi Terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:

    1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
    2. Pengelolaan yang demokratis,
    3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
    4. Kebebasan dan otonomi,
    5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-    masing anggota
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    5. Kemandirian
    6. Pendidikan perkoperasian
    7. Kerjasama antar koperasi

Sedangkan Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan Surat Modal Koperasi (SMK)


Tujuan Koperasi
Menurut Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:

1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat,
2. Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional, untuk kemakmuran masyarakat, yang adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.


Jenis Koperasi
A. Kegiatan ekonomi menurut jenis usaha koperasi

1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

2. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani simpan dan pinjam. Dana yang dipinjam berasal dari setoran anggota.
4. koperasi jasa
Koperasi ini menyediakan pelayanan (jasa) tertentu. Tujuannya adalah memberikan layanan kepada anggota masyarakat.
5. koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha menjalankan berbagai macam usaha seperti menyediakan barang kebutuhan sehari-hari.


Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

B. Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang sedikitnya beranggotakan sebanyak 20 orang.

2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

    Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

    1. Koperasi Pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    2. Koperasi Gabungan - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
    3. Induk Koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Bahasa Indonesia kelas VI SD

Memberikan Tanggapan (Kritik dan Saran)